Institut Agama Islam Al-Qolam Malang memberikan kelonggaran waktu pembayaran biaya semester bagi mahasiswa semester 9. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor B.06/IAI-Q/19/VII 2020 yang diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian atas situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan pengumuman tersebut, mahasiswa semester 8 yang belum menuntaskan penyusunan skripsi maupun proses yudisium hingga batas akhir semester, yakni 31 Juli 2020, akan dicatat sebagai mahasiswa semester 9. Bagi mahasiswa yang berada dalam kategori tersebut, tagihan biaya semester ditunda hingga 31 Agustus 2020.
Pihak kampus menegaskan bahwa penundaan ini bersifat bersyarat. Apabila hingga 31 Agustus 2020 mahasiswa semester 9 yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban skripsinya, maka tagihan biaya semester 9 akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh kegiatan akademik, lanjut pengumuman tersebut, tetap mengacu pada kalender akademik yang sudah ditetapkan. Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Rektor II, Muhammad Hasbulloh Huda, atas nama Rektor, dan diterbitkan di Malang pada 21 Juli 2020. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui tautan yang disediakan pada laman berita ini.